Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Citapen

RKPDesa Citapen 2026 (1)

Desa Citapen – Pemerintah Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, secara resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Kegiatan penetapan RKPDes ini dihadiri oleh Kepala Desa Citapen beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur wilayah. Musyawarah berlangsung sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan desa.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Citapen memaparkan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2026 yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa. Setiap usulan dibahas dan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

RKPDesa Citapen
Nampak Unsur Lembaga Hadir Dilokasi

Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar dalam penyusunan APBDes 2026 serta pedoman pelaksanaan program dan kegiatan desa sepanjang tahun anggaran mendatang. Pemerintah Desa Citapen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan RKPDes secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya RKPDes 2026, Desa Citapen diharapkan mampu melaksanakan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Bogor serta kebutuhan riil masyarakat desa.

Laporan : Reza
Penulis : Adeas