Desa Citapen – Pemerintah Desa Citapen bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Citapen menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka pembentukan dan pengukuhan kelompok tani sebagai bagian dari program Ketahanan Pangan Tahap II Tahun Anggaran 2025, .
Acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Citapen ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Citapen Hj. Devi Yulianti, beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, tokoh masyarakat, serta para kelompok tani penerima manfaat program ketahanan pangan.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Citapen menegaskan pentingnya pembentukan kelompok tani yang solid dan terorganisir, agar pelaksanaan program ketahanan pangan benar-benar dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Kepala Desa Citapen, Hj. Devi Yulianti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ketahanan pangan yang didanai dari Dana Desa Tahap II Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat kemandirian pangan desa.
“Dengan adanya program ketahanan pangan ini, kami berharap kelompok tani di Desa Citapen dapat semakin produktif dalam mengelola usaha pertanian. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta kuantitas hasil pertanian, sehingga Citapen bisa lebih maju dalam sektor pangan dan mampu bersaing dengan desa lain,” ujar Hj. Devi Yulianti.
Selain membahas teknis pelaksanaan program, musyawarah juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kelompok tani agar lebih mandiri dan berdaya saing. BUMDes Citapen nantinya akan berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung kegiatan kelompok tani, baik dari segi manajemen, pemasaran hasil pertanian, maupun fasilitasi kebutuhan sarana prasarana.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, diharapkan seluruh kelompok tani yang telah terbentuk dapat segera melaksanakan program kerja secara nyata, serta menjadikan pertanian sebagai sektor unggulan Desa Citapen di masa depan.
Laporan : Reza
Penulis : Adeas